BKD Pandeglang Ingatkan ASN Hindari Perceraian

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Maraknya kasus perceraian yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pandeglang, membuat Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang mengambil langkah tegas yaitu bagi ASN yang melakukan perceraian wajib menanggung biaya hidup mantan istri dan anak-anaknya.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang Heri Cahyadi mengatakan, dalam aturan sudah sangat jelas bahwa setiap ASN yang bercerai konsekuensinya harus menanggung biaya hidup mantan istri sepertiga dan anaknya.

“Kalau gajinya Rp 1 juta, maka ASN itu harus diberikan kepada mantan istri dan anaknya masing-masing Rp 330.000. Jadi, ASN itu hanya bisa menikmati gajinya sebesar Rp 330.000,” kata Heri, Rabu (13/3/2019).

Heri menjelaskan, sebelum terjadi perceraian, BKD sudah melakukan upaya agar pegawai tidak cerai. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 jo PP Nomor 45 mekanisme proses perceraian diberi waktu selama 3 bulan sebelum diputuskan untuk mengantisipasi jika pasangan tersebut rujuk kembali.

“Tapi kalau misalkan ASN ini tetap bersih kukuh bercerai harus ada surat dari kepala OPD sesuai Perbub Nomor 76 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur perceraian ASN,” ujarnya.

Menurut dia, banyak faktor yang mendasari terjadinya perceraian pada ASN yakni masalah ekonomi dan tidak harmonis.

“Dari data BKD ada 8 orang ASN yang sudah inkrah itu 5 orang tahun 2018 dan 3 orang tahun 2019. Sebenarnya prosesnya tahun 2018 tapi dilaporkannya tahun 2019 karena inkrahnya tahun 2019. Sementara yang mengajukan rata-rata pria dan BKD itu sifatnya menerima berkas laporan,” ujarnya.

Dia menilai, bagi masyarakat biasa yang sudah bercerai kewajiban yang harus dipenuhi hanya menanggung biaya hidup anaknya. Sementara berbeda dengan ASN yang harus menanggung biaya hidup mantan istri dan anak-anaknya.

“Ya, begitu. Sekarang upaya kami membuat surat berapa data bulan ini dan berikutnya kalau tidak ada laporan kami tidak bisa menghitung total keseluruhan ASN yang bercerai,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Mutasi BKD Pandeglang Abdurahman menuturkan, perceraian di kalangan ASN di lingkungan Pemkab yang sudah diputuskan bercerai sesuai keputusan Pengadilan Agama didasari ketidakharmonisan.

“Rata-rata kasus perceraian ini didominasi oleh kasus tidak ada keharmonisan dalam menjalin rumah tangga,” tuturnya. *[ TI ] ??