Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan informasi di Frequently Asked Questions (FAQ) PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan, pendidik berstatus guru honorer boleh mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan. Ketentuannya yakni pendidik bersangkutan belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi syarat pendaftaran.

Begitu pula guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kelompok ini bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S11) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
  5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri)
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri)
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. [ Redaksi SB ]🙏🙏