Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Hingga 16 Agustus 2021

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik dan menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Sebagai informasi, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus. Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. *[ Redaksi SB ]🙏🙏