Di wilayah PPKM Level 4, Kegiatan tempat ibadah Dibatasi Maksimal 25% Kapasitas

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 ternyata ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. seperti kegiatan di tempat ibadah.

Pelonggaran kegiatan di tempat ibadah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (mesjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diperbolehkan mengadakan kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dalam peraturan sebelumnya, tempat ibadah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan, untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara.

“Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” jelas beleid tersebut.

Perlu diketahui, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali selama satu minggu hingga 16 Agustus 2021. Tujuannya adalah untuk menjaga momentum penurunan kasus yang terjadi selama pelaksanaan PPKM level 4 satu pekan terakhir. *[ Redaksi SB ]🙏🙏