Wali Kota Serang Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

SINARBANTEN.COM, Serang – Pada Selasa (31/3/2020) yang lalu, Wali kota Serang menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor 65/31/03/2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Saya malah bersyukur adanya larangan mudik, biar ASN Kota Serang tetap di sini. Dengan adanya larangan mudik dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ini menjadi langkah pendukung untuk jaga jarak sosial bagi pemerintah,” kata Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin di Puspemkot Serang, Selasa (7/4/2020).

“Surat edaran itu menjadi salah satu dukungan untuk social distancing, dan nanti kan di Kota Serang jadi ramai pas lebaran itu,” tambahnya.

Lanjutnya, kami sudah membuat tim gugus tugas yang beranggotakan dari RT/RW. Jadi dalam hal ini semua terlibat di tingkat kelurahan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai SE yang sudah diedarkan.

“Apabila dikemudian hari ada masyarakat yang tetap mudik ke Kota Serang, kami juga sudah menyiapkan mekanisme discleaning kesehatan untuk upaya pencegahan.

Perlu diketahui, dalam dua hari ke depan Dinkes, Dishub dan Porkopinda Kota Serang akan memeriksa setiap warga yang datang ke Kota Serang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19. *[ AA ] ??