Dishub Banten Terapkan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Bus Ekonomi

SINARBANTEN.COM, Serang – Kini angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di provinsi Banten tidak bisa lagi menentukan Kenaikkan tarif sepihak karena Dinas Perhubungan (Dishub) Banten akan mengawasi penerapan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah untuk moda transportasi antar kota dan provinsi.

Jika ditemukan pelanggaran, Dishub Banten akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengatakan, tarif atas yang dimaksudkan adalah 15-20 persen dari tarif yang sedang berlaku. “Tidak ada lagi tuslah, sebab sudah dikaver oleh tarif atas dan tarif bawah. Kami akan melakukan pemantauan. Jadwalnya ya tergantung kami. Pemantauan itu ya mendekati keramaian arus mudik dan arus balik lah,” katanya, Sabtu (18/5/2019).

Pemantauan tarif atas dan tarif bawah akan dilakukan sebuah tim yang terdiri dari Dishub Banten, kepolisian, TNI, PM dan stakeholders.

Tri Nurtopo mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran tarif atas dan tarif bawah akan mengikuti SK Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Dalam SK itu disebutkan, pelanggaaran berdasarkan berapa persen kenaikan yang dilanggar Perusahaan Otobus (PO). “Yang paling berat sanksi itu adalah pencabutan trayek. Tetapi itu trayek bus yang melanggar, bukan trayek untu satu perusahaan. Jadi hanya bus itu yang trayeknya dicabut,” katanya.

Kadishub Banten mengingatkan, pengawasan terhadap tarif atas dan tarif bawah itu berlaku pada bus kelas ekonomi. Sedangkan kelas lainnya tidak termasuk dalam pengawasan tersebut. “Kalau bus itu ber-AC, itu bukan kelas ekonomi, jadi tidak termasuk yang diawasi,” katanya.

Bus ber-AC atau di atas kelas ekonomi ketentuan tarifnya diserahkan kepada pasar. “Tidak ada ketentuan tarif atas atau bawah atau tuslah. Itu diserahkan kepada pasar. Begitu ketentuannya,” katanya.

Tri Nurtopo membenarkan akan mengawasi angkutan elf yang melayani antara kota dalam provinsi. Tarif angkutan elf ini sering dikeluhkan masyarakat pada saat arus mudik maupun arus balik karena kenaikannya melebihi ketentuan. Bahkan, kenaikannya mencapai ratusan ribu rupiah. “Iya itu termasuk yang akan kami awasi,” katanya seraya membenarkan angkutan elf itu masuk dalam katagori kelas ekonomi.

Kadishub Banten membenarkan pengecekan kondisi atau uji kendaraan akan dilakukan menjelang arus mudik. Pengecekan itu dilakukan di sejumlah terminal antara lain Terminal Terpadu Merak, Terminal Pekupatan (Serang), Terminal Pandeglang dan terminal bertipe B lainnya. Uji kendaraan itu antara lain terhadap kondisi ban, kemudi, kaca dan peralatan keselamatan lainnya yang merupakan standar keselamatan. *[ ZT ] ??