Pasca Teken Pakta Integritas, Tiap Kelurahan di Serang Akan Terima Rp 1,70 Milliar

SINARBANTEN.COM, Serang – Dana kelurahan untuk setiap kota Serang akan segera cair. Setiap kelurahan akan mendapat Rp 1,70 miliar. Hal ini terealisasi setelah seluruh lurah di Kota Serang mendandatangani pakta integritas terkait pengelolaan dana kelurahan pada 2019, di Aula Setda Puspemkot Kota Serang, Senin (27/5/2019).

Kajari Serang Azhari mengatakan, dana kelurahan tersebut, berasal dari dana alokasi umum (DAU) tambahan, terdiri sebesar Rp 370 juta per kelurahan dan ada penambahan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 5 persen, yakni sebesar Rp 700 juta per kelurahan. “Jadi, diperkirakan sekitar Rp 1,70 miliar untuk setiap kelurahannya,” katanya.

Ia berharap, para lurah dapat memanfaatkan dana tersebut, dengan sebaik mungkin. Sebab, ujar dia, apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal, dipastikan di tahun berikutnya dana tersebut, akan berkurang baik dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat.

“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan dengan baik dan benar. Kalau tidak digunakan dengan baik, dana kelurahan itu akan berkurang,” ucapnya.

Ia menuturkan, jika penggunaan dana kelurahan tersebut sangat transparan dan dapat dikawal oleh masyarakat langsung melalui aplikasi Kawal Dana Kelurahan (Kadal).

“Jadi, di situ panduan dalam penggunaan dana kelurahan, termasuk pertanggungjawabannya semua ada. Masyarakat pun bisa sama-sama mengawal dan melihat untuk apa saja dana itu digunakan,” tuturnya.

Dua kegiatan

Sementara, Direktur Dekonsentrasi Bantuan dan Kerja Sama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah (Admil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto menuturkan, dana tersebut menitikberatkan pada dua kegiatan, yaitu untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. “Penggunaannya hanya dua kegiatan itu, di luar itu tidak boleh,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana kelurahan seluruhnya ada di kelurahan, mulai dari lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan lainnya, seperti pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendaraha pembantu pengeluaran juga berada di kelurahan.

“Dan ini lebih ditekankan pengelolaannya kepada masyarakat, jadi diarahkan untuk swakelola masyarakat. Jadi, dari masyarakat, untuk masyarakat, yang merencanakan masyarakat, yang melaksanakan masyarakat, dan yang mengawasi juga masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut, ucap dia, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 8 tipe 3 dan tipe 4 untuk pengelolaannya. Namun, jika di suatu daerah tersebut belum siap, KPA dalam hal tersebut, lurah harus tetap menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan dilakukan secara biasa.

“Jadi, dana ini memang spesialis, karena baru kali ini lurah sebagai KPA dan DAU tambahan juga baru dilakukan kali ini dan di tahun ini, termasuk pengelolaan yang dilakukan oleh lurah. Ini juga masuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemetaan Daerah,” tuturnya.

Senada dengan kajari, dia menjelaskan, jika dana kelurahan tersebut, tidak terserap dengan baik, kelurahan tersebut, terancam tidak dapat alokasi lagi. “Apabila dana kelurahan sebesar Rp 370 juta itu tidak terserap di 2019, Pemerintah Pusat di 2020 tidak akan memberikan anggaran,” katanya.

Wali Kota Serang Syafrudin meminta kepada semua camat dan lurah, agar bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Setelah dana di bendahara masing-masing tolong gunakan sebenar-benarnya, jangan nyimpang dari apa yang sudah direncanakan. Sehingga, setelah pemakaian dana ini semua pada selamat. Tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada yang tidak terserap, semuanya harus terserap,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari, dan Direktur Dekonsentrasi Bantuan dan Kerja Sama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah (Admil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto. *[ HH ] ??