Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 3 Hari

 

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menjelang tibanya hari raya idul Fitri, para PNS dan karyawan swast sangat menantikan yang namanya cuti bersama. Berapa haruskah lamanya cuti bersama di momen idul Fitri kali ini?

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Berdasar Keppres itu, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari yaiu tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan cuti bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

“Jadi cuti bersama hari raya empat hari. Tiga hari cuti bersama hari raya Idulfitri dan sehari hari Natal,” kata MenPAN-RB Syafruddin di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Penetapan cuti bersama ini, diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. *[ AS ] ??