SINARBANTEN.COM, Serang – Dikutip dari website resmi MUI, ternyata ada produk-produk yang tidak dapat disertifikasi halal sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No.44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Perlu diketahui, fatwa ini telah ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah serta Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Adapun beberapa produk yang tidak bisa disertifikasi halal adalah :
a. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
b. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
1) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
2) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut;
3) yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
c. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
d. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
e. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;
f. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno. *[ Redaksi SB ] 👇👇





























