SINARBANTEN.COM, Serang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons surat edaran Satgas Covid-19 yang membolehkan warga tidak memakai masker di tepat umum. Artinya penumpang kereta api juga diperbolehkan tidak memakai masker di dalam kereta api.
Namun, pemerintah tetap mengeluarkan aturan / persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal. Persyaratan itu mulai berlaku terhitung sejak 12 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia.
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. *[ Redaksi SB ]🙏🙏