Pemerintah Keluarkan Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dan Lokal

SINARBANTEN.COM, Serang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons surat edaran Satgas Covid-19 yang membolehkan warga tidak memakai masker di tepat umum. Artinya penumpang kereta api juga diperbolehkan tidak memakai masker di dalam kereta api.

Namun, pemerintah tetap mengeluarkan aturan / persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal. Persyaratan itu mulai berlaku terhitung sejak 12 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia.

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. *[ Redaksi SB ]🙏🙏