Hore! Kini Penumpang Kereta Api Tidak Wajib Masker

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Ada kabar gembira bagi penumpang kereta api. Kini, penumpang kereta api pun tidak wajib memakai masker. Hal tersebut terjadi karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons surat edaran Satgas Covid-19 yang membolehkan warga tidak memakai masker di tepat umum.

Seluruh pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Tetapi, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. PT KAI menerapkan aturan itu mulai Senin (12/6/2023).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” kata Joni.*[ Redaksi SB ]🙏🙏