SEKDA PANDEGLANG: Bila Berkinerja Buruk, ASN Bisa Dipecat

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Saat menghadiri Rakor Implementasi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (E-Kinerja) di Oproom Setda, Kamis (10/10/2019) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin mengungkapkan, pemerintah daerah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kinerjanya buruk dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di Pemkab Pandeglang.

“Sanksi pemecatan juga bisa diberikan kepada ASN yang melanggar aturan perundang-undangan. Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa juga sanksi penurunan pangkat bahkan pemecatan dari status ASN,” jelasnya.

Pemberian tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada ASN sesuai dengan beban kerja, kata Peru, sehingga tambahan penghasilan ini harus diimbangi dengan kinerja yang baik.

Oleh sebab itu, lanjut Pery, setiap ASN harus memiliki target kinerja, baik target kinerja harian, bulanan dan target kinerja setiap tahunnya. Dengan diterapkannya sistem penilaian kinerja pegawai dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik (E-Absen) dapat meningkatkan kinerja dan disiplin di kalangan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sistem penilaian kinerja pegawai dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kinerja para ASN.

”Penerapan sistem ini semua akan terpantau ASN yang rajin atau tidaknya. Bagi yang tidak taat terhadap aturan tentunya dapat berpengaruh terhadap pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. Target kami Sistem Penilaian Kinerja Pegawai bulan Januari sudah mulai berlaku,” ujarnya.

Anggota DPRD Banten asal daerah pemilihan Pandeglang Ida Ating, menyambut baik langkah pemerintah daerah yang menerapkan E-kinerja dan E-abesn. Sistem ini sangat efektif dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai. “Sepanjang sistem itu objektif, tentu kita dukung demi kemajuan roda pemerintahan daerah,” tutur Ida. *[ AhS ] ??