SINARBANTEN.COM, Serang – Sesuai perintah dari Kapolri tentang pemberantasan judi online, Polda Banten terus melakukan penindakan terkait perjudian termasuk judi online. Bahkan terbaru, Polda Banten telah menangkap 127 orang terkait kasus judi online.
“Saat ini penindakan terkait kasus perjudian, termasuk judi online, terus berjalan dan kasus perjudian akan diungkap jajaran Polda Banten. Kalau sudah perintah, tentu kami akan tetap laksanakannya,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari di Mapolda Banten, Selasa (23/8/2022).
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengancam akan mencopot jabatan Kasatwil atau Kapolres yang tidak tegas memberantas perjudian di wilayah kerjanya. Hal itu selaras dengan arahan dari Kapolri tentang pemberantasan perjudian.
โSesuai arahan Kapolri saya perintahkan kepada Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran untuk ungkap kasus tindak pidana judi online dan konvensional,” ujarnya, mengutip rilis yang diterima sinarbanten.com.
Kapolda meminta agar seluruh jajarannya mengungkap perjudian beserta bandarnya. Kemudian penyalahgunaan narkoba beserta bandarnya, investasi bodong, penumpukan bahan pokok dan bahan penting.
“Tambang liar, perikanan, BBM ilegal, perusakan lingkungan hidup, dan tindak pidana lainnya yang menjadi atensi pimpinan,โ ucapnya.
Menurut Kapolda, sebagai langkah nyata, pihaknya memerintahkan jajaran meningkatkan patroli pemberantasan perjudian setiap hari. Kemudian hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
“Dengan leading sector Direktur Reskrimum dan Direktur Reskrimsus segera perkuat penindakan terhadap perjudian. Laksanakan operasi-operasi dan ini agar diikuti seluruh jajaran Reskrim di tingkat polres,” ujarnya.
Kapolda juga secara terbuka meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan tindak pidana, termasuk judi yang ada di wilayahnya. *[ Redaksi SB ] ๐๐