SINARBANTEN.COM, Jakarta — Sebanyak 78 orang terkait penggerebekan judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
“Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang. Sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi online tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dini hari (23/8/2022).
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
“Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi ‘online’ di tengah masyarakat,” katanya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏