Polwan Calon Pelaku Bom Bunuh Diri, Telah Ditangkap Dan Dipecat dari Institusi Polri

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Polri akan menindak tegas kasus terorisme. Anggota Polri yang terlibat pada terorisme akan turut dihukum.

Hal tersebut dikatakan Dedi sehubungan penangkapan Bripda Nesti Ode Samili (23) yang kedua kalinya oleh Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terpapar paham radikal. Polwan tersebut telah dipecat dari institusi Polri.

“Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti, akan dihukum,” jelas Dedi, Sabtu (12/10/2019).

Menurut keterangan yang diperoleh Sinar Banten, Nesti diduga terpapar paham radikal cukup dalam meski awalnya mempelajari paham radikal secara otodidak lewat melalui media sosial. Dia juga disebut pernah berinteraksi dengan pimpinan JAD Bekasi, Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba.

Dedi menyebut Nesti dipersiapkan menjadi eksekutor bom bunuh diri atau biasa disebut pengantin. “Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber,” katanya.

Perlu diketahui, Nesti sebelumnya berdinas di Polda Maluku Utara. Nesti dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror. Pertama kali, Nesti ditangkap Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak ke Surabaya. Kedua, Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Yogyakarta pada akhir September 2019.

Nesti ditangkap lantaran berada di bawah pengawasan Densus 88 dan diduga aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama kelompok radikal. *[ SM ] ??