EPIDEMIOLOG: BPJS Kesehatan Perlu Menanggung Biaya vaksinasi Covid-19

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Merespons kebijakan pemerintah yang tidak lagi memberikan alokasi khusus untuk penanganan COVID-19, khususnya vaksin mulai 2023, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat bahwa biaya vaksinasi COVID-19 perlu masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan atau asuransi swasta, minimal hingga pemberian dosis empat.

“COVID-19 serius sekali. Kalau vaksinnya tidak diberikan, terutama yang booster (penguat), saya melihat di skenario terburuknya, minimal dosis keempat perlu masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan atau asuransi swasta,” kata Dicky Budiman Analis COVID-19 untuk Indonesia di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sekretaris Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2016–2018 itu mengatakan pengalihan vaksinasi pada mekanisme pasar akibat kondisi keterbatasan anggaran negara, perlu ada kebijakan pemilahan sasaran berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.

Contohnya, bagi masyarakat kategori mampu secara finansial dan bukan tanggungan asuransi BPJS Kesehatan atau swasta bisa menjalani vaksinasi secara mandiri.

“Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia harus jadi peserta BPJS Kesehatan program JKN. Dalam konteks itu, hak peserta JKN ketika divaksin harus dibiayai anggaran JKN,” katanya.

Dicky mengatakan peserta vaksinasi yang dibiayai program JKN perlu dipastikan bahwa yang bersangkutan berstatus anggota aktif dan kewajibannya dipenuhi.

Selain itu, penerima vaksinasi program JKN juga berasal dari para Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena keterbatasan kemampuan ekonomi. “Sisanya bisa secara mandiri. Ini yang harus diperhatikan sampai dosis keempat,” katanya.

Dicky menambahkan COVID-19 merupakan penyakit baru yang harus direspons oleh pemerintah lebih adaptif.

“Misalnya, anak usia sekolah atau usia 3 tahun, ini siapa yang bayar. Kalau itu dalam kerangka JKN, dia harus ditanggung melalui mekanisme BPJS Kesehatan,” ujarnya.*[ Redaksi SB ]🙏🙏