Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Hingga Akhir Desember 2022

SINARBANTEN.COM, Serang – Ada kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor di provinsi Banten karena mulai tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh provinsi Banten.

Dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

“Saya berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022. Dispensasi ini merupakan salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari Pemprov untuk meringankan wajib pajak,” kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).

Penghapusan denda, jelas Muktabar, dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.

“Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah,” ujar Muktabar.

Sebagai informasi, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja. Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten. Atau, bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat. *[ Redaksi SB ]🙏🙏