KPK Tangkap Rektor Perguruan Tinggi Di Lampung

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, maka pada Sabtu dini hari (20/8/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung.

“Benar bahwa tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Tetapi Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK. Karena tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.*[ Redaksi SB ]🙏🙏