Pemerintah Akan Wajibkan Masyarakat Sudah Divaksin Booster Sebagai Syarat Memasuki Fasilitas Publik

SINARBANTEN.COM, Serang – Dikutip dari dari kanal Youtube BNPB Indonesia, Jumat (1/7/2022), pemerintah melalui Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan baru terkait memasuki ruang publik. Nasyarakat akan diwajibkan untuk vaksin booster sebelum memasuki fasilitas publik.

Wiku menyatakan saat ini vaksin booster sudah jadi syarat wajib untuk kegiatan masyarakat berskala besar. Nantinya akan diikuti untuk syarat masuk ke fasilitas publik.

“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk vaksin booster bagi pesertanya. Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” jelas Wiku, Jumat (1/7/2022).

Dia memaparkan, peningkatan vaksinasi booster memang jauh lebih rendah dari dua vaksin pertama. Pada penyelenggaraan dosis 1 dan 2, sejak Juni-Desember 2021 jumlahnya meningkat 60%.

Program vaksinasi booster di Indonesia sendiri baru dimulai Januari lalu. Sementara dalam enam bulan cakupan vaksin lanjutan itu baru mencapai 20% saja.

Secara nasional dia menjelaskan cakupan booster 24%, dengan 28 dari 30 provinsi masih di bawah 30%. Baru provinsi Bali yang sudah melakukan booster di atas 50%.

“Hanya Bali yang di atas 50% disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40%. dan DIY, Jabar, Kaltim di atas 30%,” kata Wiku.

Tak lupa, Wiku juga mengingatkan masyarakat segera melakukan booster. Bukan hanya itu, dia meminta untuk mengajak keluarga hingga kerabat mendapatkan dosis vaksin Covid-19 ketiga.

“Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” kata Wiku.*[ Redaksi SB ]🙏🙏