SINARBANTEN.COM, Serang – Ada kabar gembira bagi warga Banten terutama warga yang sedang mencari kerja. Kenapa? Karena pada Selasa (28/6/2022) Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah mendatangi PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kedatangan para wakil rakyat ini terkait viralnya dugaan praktik percaloan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Adapun tujuan kedatangan Komisi V DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten serta Kabupaten Serang, unsur Muspika dan desa setempat yakni untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan percaloan dan pungli yang dialami para pencari kerja (pencaker) di PT Nikomas Gemilang.
Tak jarang para pencari kerja justru mengalami kerugian material hingga puluhan juta akibat tertipu ulah calo atau oknum yang menjanjikan untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik sepatu itu.
“Menindaklanjuti perihal isu percaloan tenaga kerja yang beberapa hari lalu viral di media sosial dan pada hari ini kita sudah mencapai kesepahaman bersama (MOU). Ada 5 poin yang kita sepahami bersama untuk mencegah dan memberantas praktik pencaloan tenaga kerja di Serang atau di Provinsi Banten,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa kepada awak media, Selasa (28/6/2022).
Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, para Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten yaitu Sopwan, Heri Handoko, Umar Barmawi dan Anda Suhanda, kemudian HRD PT Nikomas Gemilang Dadan Endang, Kepala Desa (Kades) Cijeruk Ahmad Rosadi, Kades Tanbak Ade, Perwakilan Camat Kibin, TNI, Polri, serta unsur masyarakat.
Lima butir poin tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut adala :
- Bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas praktik pencaloan dan rekrutmen tenaga kerja baik melalui sosialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan.
- Kepada seluruh masyarakat diimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pencaloan rekrutmen tenaga kerja dan harus berperan aktif melaporkan praktik tersebut baik yang mendengar maupun melihat ataupun yang mengalami itu sendiri dengan didukung bukti-bukti yang akuntabel.
- Masyarakat diminta untuk tidak takut melaporkan kepada aparat setempat terkait adanya dugaan praktik pencaloan dan pungli tenaga kerja sebab identitas pelapor akan terjaga kerahasiaannya.
- PT Nikomas Gemilang diminta untuk membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja dengan tujuan meminimalisir potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja serta aktif mengupdate informasi kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Pengisian lowongan kerja pun diharapkan bisa dilakukan bersama-sama melalui Job Fair di Kabupaten Serang.
- Pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten.
Tak hanya membuat nota kesepahaman, Yeremia menyebutkan akan membahas lebih lanjut soal pembentukan Satgas Pemberantasan pungli perekrutan tenaga kerja di Provinsi Banten.
“Langkah berikutnya berkaitan dengan pembentukan Satgas nanti akan bicarakan lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten khususnya nanti ada bidang pengawasan,” kata Yeremia. *[ Redaksi SB ]🙏🙏