Anak Yang Miliki 9 Penyakit Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan menggunakan vaksin jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan untuk vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun hingga akhir Desember 2021.

Melansir indonesiabaik.id, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19.

Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19

  1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  3. Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  5. Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  6. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  7. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
    Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah suntik vaksin Covid-19 semua anak harus:

  • Tetap memakai masker dengan benar
  • Menjaga jarak
  • Tidak berkerumun
  • Tidak bepergian bila tidak penting

Itulah berbagai macam kondisi yang bisa menyebabkan anak-anak dilarang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ingat, tetap ajak mematuhi protokol kesehatan setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏