Pemerintah Wajibkan Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Di Dalam Internal Gereja

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Sebagai langkah pengendalian Covid-19 saat Hari Natal, pemerintah meminta gereja segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di dalam internal gereja. Pembentukkan Satgas di Gereja ini menjadi syarat dibolehkannya melakukan ibadah secara fisik.

“Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara daring, Kamis (17/12/2021).

Menurut Wiku, pembentukan Satgas Covid-19 di gereja ini dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan. Ia meminta setelah Satgas Covid-19 di gereja dibentuk, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.

“Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan aturan terbaru, Pemerintah mengizinkan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan jemaat maksimal 50 persen. Tak hanya itu, gereja juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan jemaat yang melakukan ibadah menerapkan protokol kesehatan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏