Bupati Pandeglang Desak DKP Percepat Izin Penangkapan Ikan

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Pemkab Pandeglang mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk mempercepat pelayanan pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) nelayan. Sebab, kaum nelayan merupakan pahlawan devisa negara di sektor perikanan.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, pelayanan pembuatan SIPI harus segera dipercepat, jangan sampai nelayan dirugikan. Sebab, peran nelayan cukup besar dalam pemenuhan ikan dan merupakan pahlawan devisa bagi negara.

Dengan demikian, Irna berharap kaum nelayan harus mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah.

“Harusnya kan sekarang itu untuk perizinan bisa lebih cepat dan di Pandeglang pelayanan perizinan cukup maksimal. Ya, saya minta catat kelompok nelayan, nanti saya akan bantu dorong percepatan perizinan SIPI ke provinsi. Pokoknya nelayan jangan sampai dirugikan karena perizinan. Mereka itu kan pahlawan devisa negara yang harus mendapat pelayanan prima,” kata Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita di Gedung Setda Pandeglang, Selasa (5/12/2018).

Sementara itu, Staf DKP Banten, Indra Priyono mengatakan, keterlambatan pembuatan SIPI karena adanya kebijakan baru yang mengharuskan nelayan mengurus SIPI melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Regulasi itu sejalan dengan peraturan pemerintah nomor :24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik.

“Jadi sejak keluar kebijakan tentang OSS, saat itu DPMPTSP Banten tidak menerbitkan SIPI seperti sebelumnya, karena ada PP nomor 24 tahun 2018,” ucap Indra melalui telepon selular. Meski demikian, DKP sendiri sudah memberikan surat keterangan kepada 20 nelayan kapal agar tidak terkena operasi Polairud saat melaut nanti, karena sedang mengurus SIPI.

“DPMPTS memiliki kewajiban untuk menerima berkas dari nelayan, terus dikasih keterangan bahwa nelayan sudah berusaha mengurus izin, namun DPMPTSP tidak memberikan surat tersebut. Kami yang membuat surat keterangan, karena kasihan kepada nelayan. DKP membuat surat keterangan nelayan ini sudah mengurus izin, namun terkendala aturan OSS dan sifatnya nasional. Mohon dimaklum sampai izin itu bisa berjalan normal,” tuturnya.

Indra mengklaim, saat ini sistem OSS mulai berjalan, bahkan DKP sudah memberikan rekomendasi kepada 15 kapal nelayan agar mendapat SIPI. “Kita sudah berusaha, sekarang sudah bisa berjalan dan ada 15 kapal dalam proses rekomendasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan DPMPTSP Banten, Deden Indrawan membenarkan ada aturan Pemprov Banten tidak lagi mengeluarkan SIPI. Saat ini DPMPTSP hanya menotifikasi SIPI yang komitmennya dipenuhi oleh nelayan yang telah menerbitkan SIPI melalui OSS. *[ TI ] ??