Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2022 Sebesar 12%

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Saat Konferensi Pers Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022, Senin (13/12/2021) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat tarif paling rendah.

β€œHari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12%. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait. Secara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok,” katanya, Senin (13/12/2021).

Pertama, jelas Sri Mulyani, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1%, SKM golongan IIB mencapai 14,3%.

Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4%.

Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%.

Adapun, tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang naik sebesar 12,5%.

“Cukai rokok yang baru ini akan berlaku mulai bulan Januari 2022. Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tandasnya. *[ Redaksi SB ]πŸ™πŸ™