Pemerintah Himbau Masyarakat Agar Tidak Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Untuk melindungi data pribadi orang yang divaksinasi, maka pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi karena sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

“Pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.Karena kami mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (27/8/2021).

Selanjutnya, Wiku menjelaskan, pencetakan kartu vaksin dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena di dalam kartu vaksin tersebut termuat informasi data diri yang penting seperti:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin

“Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif. Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya,” terang Wiku. *[ Redaksi SB ]🙏🙏