Hari Ini Pemprov Jakarta Buka Sekolah Tatap Muka Terbatas

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka aktivitas atau sekolah tatap muka secara terbatas pada hari ini, Senin (30/8/2021) pagi sebanyak 610 sekolah. Pembukaan sekolah tatap muka ini dilakukan secara terbatas berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan pada April 2021 yang lalu.

Pembukaan sekolah tatap muka di wilyah DKI Jakarta ini dilakukan setelah pemerintah pusat menetapakan wilayah ini sebagai provinsi dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dua hari sebelumnya (27/8/2021), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengingatkan agar kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini dijalankan dengan sangat hati hati. Tujuanya agar pembukaan sekolah tatap muka tidak menyebabkan terjadinya klaster kasus baru pasien positif corona di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja menyatakan rapat pembahasan persiapan pembukaan aktivitas sekolah tatap muka ini sudah berlangsung sejak Senin (23/8/2021).

“Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas,” kata Taga.

Perlu diketahui, DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama pandemi corona di 243 sekolah pada April dan Juni 2021. Dalam uji coba yang dilakukan pada April 2021 lalu proses belajar tatap muka hanya berlangsung selama 3-4 jam dalam satu hari.

Selain itu membatasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam proses belajar tatap muka di sekolah maksimal 50% dari daya tampung per kelas. Selain itu bangku di sekolah diatur jaraknya yakni 1,5 meter antar peserta didik.

Keputusan Gubernur ini menyebutkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi corona minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi corona dengan bukti hasil laboratorium.

Pertimbangan lain bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. *[ Redaksi SB ]🙏🙏