Polisi Tetapkan Yahya Waloni Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikianlah yang terjadi pada mualaf Ustadz Yahya Waloni yang sering menista agama asalnya, tapi tidak pernah tersentuh hukum. Akhirnya ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

“Yahya Waloni kini berstatus sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Ia dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Perlu diketahui, kini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Adapun Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. *[ Redaksi SB ]🙏🙏