Raperda Kawasan Tanpa Rokok Didukung Oleh Aliansi Kepala Daerah

SINARBANTEN.COM, Tangerang – Aliansi Kepala Daerah Peduli Kawasan tanpa Rokok (KTR) mendukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat menggelar pertemuan dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kedatangannya sebagai transformasi penerapan perda yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor serta tindakan tegas di lapangannya. “Kota Bogor sebagai salah satu daerah di Indonesia yang sudah mengimplementasikan perda rokok dan selayaknya kami berbagi pengalaman dengan daerah lain,” katanya.

Ia menuturkan, implementasi perda rokok akan menuai kendala, mulai dari perusahaan rokok hingga para aparatur pemerintah yang masih suka melakukan pelanggaran-pelanggaran akan adanya perda tersebut. “Tidak semudah kelihatannya saat akan menerapkan perda rokok, karena internal dan eksternal akan penuh gejolak, terutama akan adanya penolakan dan pelanggaran perda,” ujarnya.

Ia menuturkan, disiplin dan tegas, adalah kunci dalam keberhasilan penerapan perda tersebut. “Ada sanksi dan penghargaan bagi pelanggar dan pegiat yang membantu pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sharring pengalaman tersebut, akan membantu Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan perda tersebut. “Kami tidak menutup mata akan hal ini, karena masih banyak ASN yang merokok sembarang, sehingga perda menjadi mandul, karena banyaknya pelanggar tersebut,” tuturnya.

Ia menuturkan, perda larangan rokok saat ini masih dalam pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Tangerang. “Kami berharap, 2019 perda ini efektif berlaku dan sudah disahkan perda tersebut,” katanya. *[ TI ] ??