SINARBANTEN.COM, Jakarta – Mulai Senin (9/8/2021) hingga 16 Agustus 2021, pemerintah mulai melakukan penyesuaian beberapa aturan terkait pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Salah satunya adalah aturan masuk mal wajib vaksin.
Beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 4 akan melakukan uji coba pembukaan mal. Dipastikan uji coba akan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
Dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
” Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di 4 daerah terlebih dahulu, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Aturan itu memperbolehkan mal untuk buka dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” terang Luhut.
Untuk masuk mall, wajib vaksin menjadi syaratnya. Warga diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi ketika menunjukkan bukti vaksin.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Luhut.
Selama masa uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, pemerintah juga menerapkan syarat umur. Salah satu kategori umum yang tidak boleh masuk, yakni anak di bawah usia 12 tahun.
“Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini,” ujar Luhut. *[ Redaksi SB ]🙏🙏