Disdukcapil Kota Serang: Setiap Anak Wajib Miliki KIA

SINARBANTEN.COM, Serang – Sejak 2016 setelah Kota Cilegon, pada 2017 Kota Serang bersama 50 kota dan kabupaten se Indonesia mendapat giliran sebagai uji coba pemerintah pusat untuk mencetak KIA.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, terhitung pertengahan Januari 2019, Sekertaris Disdukcapil Kota Serang Khudori mewajibkan anak usia 0-17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

“Meskipun wajib, sementara ini KIA tidak menjadi syarat administrasi apapun termasuk pendaftaran sekolah. KIA hanya berfungsi sebagai identitas anak sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap anak,” ujarnya, Sabtu (19/1/2019).

Sejak berlaku 2017 Disdukcapil Kota Serang sudah mencetak 7000 an KIA dan ke depan akan bertambah lagi jumlahnya. Bagi warga Kota Serang yang akan membuat akta kelahiran sudah otomatis mendapatkan KK dan KIA.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA, dapat langsung ke kantor Dispendukcapil. Siahkan urus KIA sebagai data anak, namun tidak perlu resah, tidak perlu khawatir mengurusnya karena tidak ada kaitan apapun mengenai KIA itu.”

Perlu diketahui masyarakat, persyaratan buat Kartu Identitas Anak (KIA) di antaranya akta kelahiran asli dan fotocopy KK orangtua, fotocopy, KTP asli kedua orangtuan fotocopy, foto anak 4×6 untuk genap background berwarna biru, ganjil warna merah , umur 5 tahun ke bawah tidak perlu pakai foto. *[ AS ] ??