Berapa Sebenarnya Biaya Perpanjang SIM C dan SIM A?

SINARBANTEN.COM, Serang – Berapa sebenarnya biaya Perpanjang SIM C dan A? Itu pertanyaan yang sering terlintas di benak pengemudi.

Sebenarnya biayanya terjangkau. Jadi bagi pengemudi yang dalam waktu dekat pengin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), harus tahu total biaya yang dikeluarkan.

Perpanjang SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas Keliling yang tersebar di titik-titik tertentu. Jadi kita tidak harus datang ke Satpas SIM di Polres Domisili.

Perlu diketahui, SIM adalah salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. Dengan memiliki SIM, pengendara berarti sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Dan setiap lima tahun sekali, SIM harus diperpanjang.

Sebaiknya perpanjang SIM jangan mendekati masa berlakunya habis. Karena kalau masa berlakunya sudah habis, pemilik harus membuat baru dan melewati berbagai tes lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000. *[ Redaksi SB ]🙏🙏