Permudah Urus Dokumen, Pemkab Serang Bentuk UPT Pelayanan Dukcapil Di Kecamatan

SINARBANTEN, COM, Serang – Agar bisa memenuhi hak konstitusional untuk mendapatkan dokumen kependudukan, atau biasa disebut hak sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanannya.

Berdasarkan UU 24 Tahun 2013 pasal 79 a, bahwa seluruh prodak Dukcapil tidak ada pembiayaan atau alias gratis. Kalau ada yang melanggar berati melanggar UU, akan ada ancaman pidananya juga.

“Menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk), bahwa masyarakat atau warga negara mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ujar Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, Selasa (15/6/2021).

Jajang menerangkan, di dalam UU itu ada satu instansi pelaksana, di tingkat kabupaten ada Disdukcapil. Di Kabupaten Serang instansi pelaksana selain Disdukcapil juga ada UPT pelayanan Dukcapil.

“Saat ini sudah ada 17 UPT yang mengelola 29 kecamatan. Seiring dengan jadi Perda tentang sistem Adminduk akan disahkan, di dalam salah satu pasal Perda itu mengamanatkan setiap kecamatan punya 1 UPT. Jadi setiap kecamatan punya UPT masing-masing,” terangnya.

Dengan dibuatnya UPT tersebut, masyarakat Kabupaten Serang tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Adminduk.

“UPT ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen. Dari desa cukup ke kecamatan tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil. Di situ kita lengkapi semua alatnya seperti perekam data terus alat cetaknya dari Akta Kelahiran, KTP, KK, Kartu Identitas Anak, Surat Kematian, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Datang,” tambahnya.

Selain membentuk UPT di beberapa kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Serang juga memudahkan pelayanan pengurusan dokumen Adminduk di masa pandemi yaitu dengan membuat pelayanan berbasis daring untuk mencegah penularan Covid-19.

“Disdukcapil sekarang semakin memudahkan masyarakat jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki identitas kependudukan. Untuk menghindari penularan Covid-19, kita juga menyediakan pelayanan secara online melalui WhatsApp. Jadi misal mau ngurus KTP-el tapi sibuk kerja sehingga belum bisa datang ke UPT atau Dukcapil, bisa mengurus online. Dalam hitungan menit akan langsung jadi selesai selama jarkomdat bagus,” ujarnya.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan bisa datang sendiri. Disdukcapil juga menghimbau agar masyarakat jangan lewat calo, karena sekarang pelayanannya serba mudah dan simpel. *[ Redaksi SB ]🙏🙏