MENAKER: Pemerintah Terus Berupaya Hapus Keberadaan Pekerja Anak

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Hingga kini masih banyak anak-anak yang bekerja di sektor industri. Keberadaan pekerja anak ini terus dipantau dan diupayakan untuk dihapuskan di seluruh Indonesia.

“Pemerintah terus berupaya menghapus keberadaan pekerja anak di Indonesia dan telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Sabtu (12/6/2021).

Perlu diketahui, selama 2008-2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari total 1,5 juta pekerja anak berumur 10 tahun-17 tahun.

Pemerintah, kata Ida, juga telah meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 138 tentang usia minimum yang diperbolehkan bekerja melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999.

Substansi teknis yang ada dalam konvensi tersebut juga dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya untuk menekan angka pekerja anak pada tahun 2021 ini.

Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya.

“Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau,” ujar Ida.

Kedua, melakukan koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.

Selanjutnya, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Kemudian, melakukan sosialisasi tentang norma kerja anak kepada para stakeholder.

Langkah terakhir yakni pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Ida mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat anak yang belum mendapat hak mereka secara penuh, terutama yang terlahir dari keluarga miskin.

Sebagai informasi, keberadaan pekerja anak di Indonesia disebabkan ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehingga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak. *[ Redaksi SB ]🙏🙏