Minimalisir Penyebaran Corona, Warga Kota Serang Akan Diwajibkan Pakai Masker

SINARBANTEN.COM, Serang – Saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Serang terus bertambah dalam sepekan ini. Tercatat sudah 63 kasus positif Covid-19 (corona) dengan rincian meninggal dunia 4 orang, sembuh 34 orang dan dirawat 25 orang.

Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membuat peraturan walikota (Perwal) tentang wajib pakai masker, terutama saat masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah.

Usai menghadiri acara perayaan HUT Kota Serang ke-75 di Lingkungan Perumnas RW 12, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (22/8/2020) siang, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, akan mengatur aturan Perwal wajib pakai masker di luar rumah sesuai anjuran pemerintah pusat.

“Hal paling urgen saat ini adalah memperketat protokol kesehatan. Apabila perlu dibuat Perwal itu nanti kita buat Perwal, untuk terus menggunakan masker. Sampai tidur pun menggunakan masker,” katanya, Sabtu (22/8/2020).

Adanya penambahan kasus baru positif Covid-19 di Kota Serang, jelasnya, karena masyarakat masih banyak yang bepergian keluar kota. Sehingga saat kembali pulang ke kampung halamannya, masyarakat tersebut membawa penyakit dari luar.

“Bila ada warga yang terpapar positif Covid-19, pasti ada tindakan dari Dinkes. Kita akan sembuhkan dan tracking keluarganya, sahabatnya, dan tempat kegiatannya kami akan tracking,” paparnya.

Safrudin berharap permasalahan ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Sebab khawatir akan menjadi beban bagi masyarakat, sehingga berdampak pada aktivitas keseharian warga.

“Saya mohon masalah ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Kalau ini dibesar-besarkan malah masyarakat akan takut, kemudian kalau sudah takut malah stres, dan tidak bisa usaha, dan mati kelaparan nantinya,” terang Syafrudin.

Syafrudin menuturkan, bila kasus baru korona terjadi peningkatan kembali, maka pihaknya pun berencana mengagendakan penyemprotan bio disinfektan kembali di wilayah terdampak covid-19. Sebab anggaran untuk Covid-19 di Kota Serang masih tersisa, sehingga masih bisa diusulkan oleh OPD terkait.

“Pemkot akan mengagendakan penyemprotan lagi untuk masyarakat yang terdampak covid-19. Artinya yang terpapar Covid-19. Bukan harus menunggu anggaran di tahun 2021 atau perubahan, karena dana Covid-19 masih ada. Bisa diusulkan,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]??