Pemprov Banten Luncurkan Pergub Denda Rp100 Ribu Bagi Yang Tidak Pakai Masker

SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam rapat koordinasi (Rakor) penerapan Pergub nomor 38 tahun 2020 yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2020) secara resmi menghasilkan keputusan penerapan wajib masker di Provinsi Banten.

Adapun isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

Bagi pelanggar Pergub nomor 38 tahun 2020 bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

Sedangkan untuk perorangan, bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.

Untuk itu, Apartur Sipil Negara sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten, bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan tersebut.

“Saya harap jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” terang Andika, Senin (24/8/2020).

Selanjutnya, Wagub menginstruksikan Sekretaris Daerah Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau Standar Operasional Prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.

“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasia. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu.

“Tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujar Andika.

Perlu diketahui, Pergub 38/2020 tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Sedangkan sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu akan diberikan kepada pegelola atau penangungjawab tempat umum apabila di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. *[ Redaksi SB ] ??