SINARBANTEN.COM, Jakarta – Untuk membantu menjaga likuiditas koperasi selama pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah akan membantu likuiditas bagi Koperasi Simpan Pinjam. Bantuan tersebut akan dikucurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Usai rapat terbatas, Rabu (29/4/2020), Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan.
“Masalah kredit macet memang terjadi akibat tekanan ekonomi dari pandemi Covid-19. Selain itu ada pula masalah anggota koperasi yang menarik simpanannya. Koperasi bisa mengajukan dana likuiditas kepada LPDB,” jelasnya, Rabu (29/4/2020).
“Nantinya LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Perum Jamkrindo dan PT Askrindo. Sudah tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke LPDB,” tambah Teten.
Pemerintah sudah melakukan langkah tepat dengan kebijakan ekonomi berupa pemberian dana likuiditas. Hal itu untuk menjamin koperasi yang mendapat bantuan adalah koperasi yang sehat. *[ SM ] ??