Langgar Larangan Mudik, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

SINARBANTEN.COM, Serang – Sebelum memasuki bulan Ramadhan, sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang bagi aparatur sipil negara (ASN) di kota Serang.

BKPSDM Kota Serang akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar larangan mudik, di antaranya dinonaktifkan dari jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat.

“ASN yang melanggar atau bepergian keluar daerah atau mudik akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan terkait PP 53 tentang disiplin ASN dan mekanismenya ada di situ. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B. Muhsinun di Serang, Jumat (1/5/2020).

Apabila ditemukan ASN yang memaksa mudik dan tanpa izin kemudian berdampak pada instansi pemerintah serta masyarakat, akan dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemberhentian secara tidak hormat atau bisa berupa diturunkan pangkatnya,” tambahnya.

Ritadi menjelaskan, untuk hukuman kategori sedang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sedangkan hukuman ringan, diberikan teguran atau surat tertulis.

Terkait dengan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan memerintahkan setiap ASN wajib mengirimkan posisi lokasi terakhirnya, kemudian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa melacak posisinya setiap hari, juga harus memberikan laporan tertulis kepada wali kota.

“Saya berharap seluruh ASN Kota Serang mematuhi larangan mudik tersebut dalam upaya pengurangan penyebaran COVID-19 di masyarakat bisa terlaksana,” tandasnya. *[ AM ] ??