Ini Ancaman Rasulullah bagi Orang yang Memukuli Orang Lain

SINARBANTEN.COM, Serang — Pasca penetapan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Adrian, akhirnya masyarakat lega. Karena kebenaran, meskipun agak terlambat, menemui jalannya sendiri.

Perlu diketahui, ajaran Islam sangat menentang seorang Muslim menzalimi atau menganiaya atau memukul orang lain terlebih sesama Muslim.

Sebab setiap Muslim adalah saudara dan tidak boleh saling menyakiti satu sama lainnya baik dalam bentuk kekerasan verbal seperti menghina maupun kekerasan fisik seperti memukul.

Dan wajib bagi setiap Muslim yang bertikai untuk berdamai. Terlebih orang yang telah berbuat zalim, menganiaya, memukul saudaranya, maka wajib untuk terlebih dulu meminta maaf dengan penuh penyesalan akan perbuatannya, seraya bertaubat pada Allah serta membangun hubungan yang lebih baik dengan orang yang telah dizalimi. Sebab kecelakaan bagi orang yang telah menganiaya orang lain tapi tidak mau minta maaf pada orang yang telah dianiaya atau di zalimi.

Sebab kelak di akhirat amal-amalnya bisa habis tanpa sisa berpindah kepada orang yang pernah ia zalimi. Dan bila kebaikannya telah habis, sementara perbuatan zalimnya pada orang lain masih belum terhapuskan karena saking besarnya, maka dia akan menanggung setiap keburukan orang-orang yang pernah di zaliminya. Sehingga orang yang suka menzalimi atau menganiaya itu akan habis pahalanya dan menumpuk dosanya. Sebagaimana dalam hadits, nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ (رواه البخاري)

“Barangsiapa yang melakukan suatu kedzaliman terhadap saudaranya, baik mendzalimi kehormatannya atau apa saja, maka hendaklah ia meminta orang itu melepaskan atau menghalakannya (memaafkan) pada hari itu juga (di dunia), sebelum datang suatu masa yang tidak berfaidah lagi dinar atau dirham (hari akhir). Jika ia mempunyai amal yang baik, maka akan dicabutnya untuk menutup kedzalimannya. Jika amal baiknya telah habis, sedang kedzalimanya belum ditebus, maka ia akan menanggung keburukan-keburukan dari orang yang dianiaya olehnya”. (HR. Bukhari nomor 2449). *[ Redaksi SB ]🙏🙏