Transportasi Penumpang Dilarang Keluar Masuk Zona Merah Pada 24 April-31 Mei

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan keterangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicaranya, Adita Irawati saat jumpa pers, Kamis (23/4/2020) menjelaskan, pemerintah telah menekankan bahwa seluruh aktivitas keluar masuk dari dan ke zona merah penyebaran Covid-19 telah dilarang.

“Pelarangan mudik di tengah pandemik Covid-19 meliputi transportasi yang mengangkut penumpang keluar dan masuk daerah PSBB dan Zona merah di periode mudik, yaitu mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020,” kata Irawati.

“Ya semua dilarang termasuk seluruh aktivitas transportasi baik udara, laut dan darat guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19,” tambahnya.

Mengutip dari acara MataNajwa, Presiden Joko Widodo menyampaikan perbedaan antara mudik dengan pulang kampung.

“Mudik adalah aktivitas ke kampung halaman jelang Hari Raya Lebaran, sedangkan pulang kampung bisa kapan saja,” jelas Jokowi ketika ditanya tentang perbedaan mudik dan pulang kampung oleh Najwa Shihab.

Jadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Presiden Jokowi tentang arti mudik dan pulang kampung, dihubungkan dengan pernyataan Jubir Kemenhub bisa dipastikan semua kendaraan yang keluar 24 April-31 Mei 2020 dilarang, baik mudik maupun pulang kampung. *[ HY ] ??