Apa Sanksi Pidana Bila Perusahaan Melanggar PSBB?

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam memberantas wabah covid 19, saat ini di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Agar Penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan baik maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap beroperasi selama PSBB.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tetap beroperasi, padahal tidak mendapat pengecualian seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Beleid itu menyatakan bahwa sektor mendapat pengecualian ialah yang berhubungan kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, organisais internasional, kantor BUMN dan BUMD.

Kemudian, sektor kesehatan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

Apabila, masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi.

Mengutip dari Pasal 93, UU Nomor 6/2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat bisa dikenai denda dan sanksi pidana.

“Yang masih belum optimal ini terkait dengan kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik [selama PSBB di DKI Jakarta] sehingga moda transportasi masih dipenuhi warga,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (20/4/2020).

Meski ada beberapa pihak yang meminta agar dilakukan pembatasan dan pembatalan operasional moda transportasi selama PSBB. Namun, Doni mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan belum bisa memenuhi permintaan tersebut, karena masih ada banyak pekerja di sektor vital yang harus tetap bekerja di wilayah Ibu Kota.

Perlu diketahui, Pemerintah telah mengimbau seluruh komponen khususnya perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan pemerintah yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin meluas. *[ SM ]??