Akhir Januari 2020, Diberlakukan Aturan Bea Impor Toko Online

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pada Sabtu (4/1/2020), dalam siaran persnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, mengungkapkan beleid (perubahan aturan terkait bea masuk impor barang kiriman lewat e-commerce) masih dalam proses perundangan.

“Kemungkinan pada akhir bulan ini. Ketika kami selesai dalam minggu ini, kami akan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas akhir bulan ini,” ujar Syarif, Sabtu (4/1/2020).

Perlu diketahui, sebelumnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan aturan terkait bea masuk impor barang kiriman lewat e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman (consignment note) pada akhir tahun lalu. Kendati demikian, aturan itu belum berlaku hingga saat ini.

Menurut Syarief, pemerintah memiliki alasan kuat di balik penerbitan kebijakan ini. Sebab, mayoritas barang kiriman impor via e-commerce mayoritas atau di atas 90% bernilai di bawah US$ 75.

“Maka industri barang sejenis di Indonesia terkena dampak karena mereka masuk tidak membayar pajak. Sementara barang-barang sejenis yang diproduksi oleh UMKM mereka membayar pajak, sehingga ini kan menjadi persaingan yang tidak fair. Maka akhirnya kami mengenakan peraturan ini agar terjadi persaingan yang fair antarbarang yang didatangkan dari luar negeri dengan produsen yang ada di dalam negeri,” kata Syarif.

Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, jelas Syarief, terjadi peningkatan yang sangat pesat untuk barang kiriman impor. Dari data consignment note, dua tahun lalu barang kiriman sekitar 6 juta dokumen, melonjak naik menjadi 20 juta dokumen, dan pada akhir tahun 2019 sudah 49,7 juta dokumen.

Selain itu, barang kiriman impor ini 98% adalah barang konsumsi seperti tas, sepatu, dan pakaian ,yang hampir semuanya didatangkan dari China.

Syarif menilai, pemberlakuan peraturan tarif bea masuk yang baru ini tidak akan mengganggu arus perdagangan dari luar masuk ke Indonesia. “Justru importasi barang-barang tersebut malah bisa menekan terhadap industri dan perekonomian kita. Karena efek impor yang terlalu besar bisa mempengaruhi nilai tukar dan makro ekonomi kita,” katanya. *[ HY ] ??