Peduli Banjir, Arsip Nasional RI Sediakan Layanan Restorasi Dokumen Gratis

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Akibat banjir yang terjadi di awal Januari ini, banyak masyarakat yang mengalami dampak kerugiannya karena banjir kali ini berhasil menenggelamkan sebagian rumah masyarakat.

Dampaknya, seluruh perabot rumah pun rusak karena terendam air banjir. Tidak hanya itu, dokumen-dokumen penting pun juga ikut-ikutan terendam. Dokumen jadi basah, terkena lumpur, sudah pasti.

Dalam menghadapi dampak dari banjir tersebut, Arsip Nasional RI memberikan layanan restorasi dokumen keluarga secara cuma-cuma. Tim ahli restorasi Arsip Nasional RI akan membuat dokumen penting Anda kembali bersih seperti sediakala.

A.A. Gede Sumardika, Kepala Subdirektorat Restorasi Arsip pada jumpa pers mengatakan, sebenarnya layanan perawatan arsip pasca bencana dan layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) diluncurkan sejak Mei 2019 lalu.

“Layanan ini kami luncurkan karena yang paling besar merasakan dampak bencana adalah masyarakat. Proses restorasi dokumen yang terendam banjir membutuhkan waktu sekitar satu jam sampai lima jam. Waktu restorasi dokumen tergantung dengan tingkat kerusakan dan jenis dokumen, “kata Gede, Sabtu (4/1/2019).

Untuk dokumen berbentuk lembaran yang basah dan terdapat noda lumpur hanya butuh waktu satu jam untuk diperbaiki, “ujarnya.

Menurut pengamatan Sinar Banten, pada kejadian bencana banjir 2020 kali ini, rata-rata masyarakat ingin merestorasi dokumen sertifikat rumah dan tanah.

Sebagai informasi, layanan restorasi ini tidak dipungut biaya ya alias gratis. Nah, untuk Anda yang dokumennya terendam banjir ada baiknya segera dibawa ke Arsip Nasional RI. *[ IP ] ??