SINARBANTEN.COM, Jakarta – Hari ini mulai pukul 10.00 WIB direncanakan lima ribu mitra pengemudi kendaraan roda empat dan dua berencana melakukan unjuk rasa di depan kantor pusat Gojek terkait insentif hingga skema penangguhan (suspend). Adapun lokasi aksi berada di sekitar Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, mitra pengemudi roda dua atau ojek online mnuntut dua hal. Pertama, membuka suspensi mitra yang masih bisa ditoleransi.
Kedua, meninjau dan mengaktifkan kembali status putus mitra. Hal ini menurut Igun sesuai dengan pasal 14 Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan mitra pengemudi kendaraan roda empat Gojek menuntut beberapa hal. Pertama, reformasi manajemen Gojek Indonesia. Kedua, stop penerimaan mitra pengemudi baru. Ketiga, mengembalikan insentif dan tarif yang dinilai manusiawi.
Keempat, meminta adanya perjanjian kerja sama niaga transportasi online secara tertulis yang melibatkan negara antara Gojek Indonesia dan Gerhana. Hal ini supaya tidak terjadi lagi keputusan sepihak dari Gojek.
Gerhana merupakan asosiasi mitra pengemudi kendaraan roda empat atau taksi online. “Sekitar 1.000 mitra pengemudi (kendaraan roda empat) akan aksi damai di kantor Gojek,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono.
Persoalan suspensi dan tarif sebenarnya sudah diutarakan para mitra pengemudi baik ojek maupun taksi online sejak lama. Kedua hal ini juga telah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan taksi online yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Lalu, untuk ojek online diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. *[ HY ] ??