Pemkot Serang Alokasikan Dana Kelurahan Untuk Bayar Guru Ngaji

SINARBANTEN.COM, Serang – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pendataan guru ngaji atau Gerabadan yang akan diberi insentif atau honorarium oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dialihkan ke kelurahan. Sebelumnya, pendataan tersebut, dilakukan kelurahan dengan leading sector Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang.

“Pengalihan pendataan tersebut, disesuaikan dengan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang sebesar 5 persen untuk kelurahan. Hanya guru ngaji. Tetapi, juga meliputi honorarium marbot, kepala rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), pemandi jenazah, serta Posyandu yang menjadi tanggung jawab kelurahan, “jelasnya, Minggu (4/8/2019).

Kata Nanang, dana 5 persen untuk kelurahan, salah satunya dialokasikan guru ngaji, marbot, RT dan RW, serta pemandi jenazah, termasuk Posyadu. Semua honorarium tersebut, menjadi satu paket mulai dari pendataan sampai pada pemberian honorariun yang akan dialokasikan dari alokasi dana 5 persen APBD untuk kelurahan.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Paudni) pada Disdikbud Kota Serang Nursalim membenarkan, pola tersebut. Sebelumnya, Disdikbud sebagai leading sector terkait pemberian honorarium guru ngaji gerabadan berubah. Saat ini, semua tahapannya dilaksanakan kelurahan masing-masing.

“Sekarang dialihkan ke kelurahan, gak di Disdik lagi. Jadi, semua termasuk pemandi jenazah juga enggak di Dinsos, tapi di kelurahan,” tuturnya.

Setelah dialihkan, kata dia, rencana kerja dan anggaran (RKA) yang sudah disusun Disdikbud dibatalkan. Dalam RKA tersebut, ujar dia, secara keseluruhan pemberian honorarium mencapai Rp 10 miliar dengan jumlah guru ngaji yang sudah terdata mencapai 4.000 orang.

“Itu juga kami sudah ngitung RKA tadinya, akhirnya kami batalkan lagi semua. Diserahkan ke kelurahan masing-masing. Itu sudah 3.000 lebih hampir 4.000,” ucapnya.

Diketahui, pemberian honorarium untuk guru ngaji gerabadan menjadi salah satu janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Sementara itu, pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai informasi, gerabadan diambil dari bahasa lokal yang bermakna guru mengaji yang mengajar anak-anak awal mengeja Alquran setiap bakda Magrib. *[ MP ] ??