Tarif Urus IMB Perumahan di Kota Serang Terlalu Mahal

SINARBANTEN.COM, Serang Sepanjang pantauan Tim Sinar Banten, tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan karena tarif yang di pasang dengan harga per unit rumah terlalu mahal yaitu Rp 500.000.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Banten, Roni Hindiriyanto Adail menilai bahwa PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat. Pembuatan IMB perumahan di Kota Serang memiliki patokan harga, dan tidak masuk akal.

“Semestinya untuk perumahan subsidi jangan dipatok seperti itu. Masalah klasik harus dihilangkan, karena telah menyalahi aturan PP No 64 tahun 2016,” ujar Roni, Senin (29/7/2019).

Roni mengatakan, terdapat 30 perumahan subsidi dan 15 perumahan komersil di Kota Serang. Dia berharap, biaya IMB untuk perumahan bersubsidi bisa dibuat murah dan cepat dalam pekerjaannya. Karena di Peraturan Pemerintah telah diatur bagaimana prosesnya harus cepat dan biaya murah.

“Di situ sudah tertuang, tapi persoalannya belum semua daerah menerapkan PP 64 tahun 2016 itu. Jangan sampai pembuatan IMB balik ke permasalahan klasik, dengan tergantung deal-dealan dengan DPMPTSP Kota Serang. Seharusnnya mendukung dan merangkul, karena peran pihak swasta juga diperlukan untuk membangun perekonomian negeri ini,” katanya.

Roni mengatakan, kendala utama dalam mengurus perizinan yakni dengan adanya biaya tinggi dan sulitnya memperoleh perizinan bagi pengembang perumahan bersubsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Serang.

“Tarif IMB di Kota Serang memang berbeda dengan di kabupaten Serang. Patokan harga di Kabupaten Serang dikenakan bea nol retribusi,” pungkasnya. *[ TI ] ??