Untuk Sosialisasi Tarif Baru, Kemenhub Beri Penambahan Waktu 25 Hari Kepada Gojek

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Untuk melakukan sosialisasi.kenaikan tariif baru ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu dari 14 hari menjadi 25 hari. Dengan adanya ketentuan tersebut, Gojek memastikan akan memanfaatkan penambahan waktu tersebut.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan bahwa PT Gojek Indonesia akan mempergunakan perpanjangan masa tenggang ini untuk persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra pengemudi.

“Gojek dalam melaksanakan usaha senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Khususnya sesuai arahan pemerintah terbaru yakni pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 564 Tahun 2022. Kami berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” jelas Rubi, Senin (15/8/2022).

Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (15/8/2022) mengungkapkan berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Saya mengharapkan aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru. Selain itu juga meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” ujar Hendro

Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol). Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender setelah sebelumnya ditentukan 10 hri sejak Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan sejak 4 Agustus 2022.
*[ Redaksi SB ]🙏🙏