SINARBANTEN.COM, Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini siap mewujudkan kawasan kota Serang yang bebas dari rokok. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang sudah masuk tahap finalisasi.
Apabila Perwal tentang Kawasan KTR rampung, aturan mengenai KTR tersebut, sudah bisa diterapkan. Perwal tersebut, merupakan aturan turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang KTR di Kota Serang.
Kabag Hukum Pemkot Serang Yudi Suryadi mengatakan, perwalnya kemarin itu dalam tahap finalisasi, karena ada yang harus dilengkapi. Diprediksi tidak terlalu lama rampung.
Hal yang harus dilengkapi pada Perwal tersebut, ungkap Yudi, adalah terkait administrasi dan masukan dari beberapa elemen yang harus diakomodasi. Setelah Perwal selesai tahapan selanjutnya, yaitu sosialisasi.
“Tahun ini selesai, setelah itu disosialisasikan kembali. Misalnya, apa persayaratan di tempat olah raga, hotel, sekolah, sarana ibadah,” ucapnya, Selasa (18/6/2019).
Yudi menambah, dalam Perwal tersebut, ujar dia, diatur mengenai lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilarang ada asap rokok. Setelah disosialisasikan, instansi terkait harus menyiapkan sarana bagi perokok.
“Itu juga tidak dilaksanalan oleh Dinkes saja. Tetapi, juga Pol PP, Disdik mungkin bagi lembaga pendidikan, Disparpora bagi hotel dan tempat pariwisata,” tuturnya.
Di tempat terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ikbal mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2015 tersebut ke semua objek, seperti pendidikan, pemerintahan, perusahaan, dan lainnya.
“Kemarin sudah kami undang lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga pendidikan baik pendidikan tinggi maupun SMA/SMP dan juga termasuk juga pesantren termasuk kelompok dunia usaha, itu sudah disampaikan,” ujarnya.
Ia berharap, Perwal tentang KTR bisa segera dikeluarkan, agar secara teknis dapat diketahui penerapan Perda tersebut, seperti lokasi yang menjadi objek penerapan KTR dan sebagainya. “Saya berharap, secepatnya dikeluarkan peraturan wali kota, peraturan teknisnya kan ada di Perwal itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, adanya perda KTR tersebut, bukan berarti masyarakat dilarang merokok. Tetapi, ada kawasan-kawasan tertentu yang dibatasi, agar tidak digunakan lokasi merokok.
Ia memastikan, dalam Perda tersebut, terdapat sanksi bagi pelanggar aturan. “Nanti secara teknis ada, kalau sanksi ada di Perda, tapi secara teknisnya di Perwal,” ujarnya.
Menurut dia, secara prinsip Perda juga bisa diterapkan. Tetapi, karena bersifat general, maka pihaknya masih menunggu keluarnya Perwal yang akan mengatur secara teknis. Setelah Perwal keluar dan disosialisasikan. Maka, objek yang menjadi lokasi penerapan perda harus menyiapkan kesiapan sarananya. *[ HGR ] ??