SINARBANTEN.COM, Jakarta – Untuk melindungi driver grab dari pesanan palsu, aplikator transportasi berbasis online Grab Indonesia telah melakukan uji coba penerapan denda bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
Sejak 17 Juni 2019 lalu, penerapan uji coba kebijakan ini telah dilakukan di Lampung dan Palembang selama sebulan ke depan.
“Di mana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang,” demikian pernyataan tertulis Grab yang diterima, Selasa (18/6/2019).
Pihak Grab menjelaskan, bagi penumpang yang membatalkan perjalanan dalam kurun waktu kurang lima menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Biaya pembatalan ini juga tidak berlaku jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.
“Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya,” jelasnya.
Lantas berapa biaya pembatalan perjalanan yang akan dikenakan ke penumpang saat uji coba tersebut?
Denda yang dikenakan berbeda antara jasa layanan menggunakan mobil (GrabCar) dan motor (GrabBike). Untuk GrabBike biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 , sementara untuk GrabCar sebesar Rp. 3.000.
Biaya ini berlaku jika penumpang membatalkan lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba. “Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis,” pungkasnya. *[ SM ] ??