Polda Banten Sita Sabu 2.014 gram dari Jaringan Narkotika Internasional

SINARBANTEN.COM, Serang – Berkat hasil kerja keras dari pengembangan kasus Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.014 gram dari jaringan besar narkotika internasional.

Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan Polda Banten pada 25 Maret 2019 di Kampung Basem Sido Mukti, Kecamatan Baro, Kabupaten Serang. Dari hasil pengungkapan tersebut, selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2.014 gram.

“Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan jika dijual eceran itu bisa lebih dari Rp 4 miliar,” kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir saat pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, dari hasil pengungkapan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah tersangka di antaranya Dillah alias AA, kemudian Budi Iskandan Bin Rohman, tersangka ketiga Ules bin Sajum.

Irjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan, Dillah alias AA adalah residivis yang pernah dihukum delapan tahun penjara di Lapas kelas I Tangerang karena kasus narkoba jenis ganja.

“Baru keluar 1 tahun ditangkap lagi dengan barang bukti sebanyak 2 ribu gram sabu yang diperkirakan senilai Rp 3 miliar yang kita musnahkan dengan cara diblender,” ujarnya.

Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 2.014 gram atau dengan nilai uang sebesar mencapai Rp 3 miliar tersebut sudah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik di lingkungan, keluarga bersama-sama menjauhi narkoba.

Selain narkoba jenis sabu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi yakni empat mobil, sepeda motor tiga yang merupakan hasil dari bisnis haram yang digeluti selama 4 tahun terakhir. Selain itu, ia juga menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 200 juta yang diduga hasil dari tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dikembangkan kasus lain yaitu TPPU, atas nama Dillah, berhasil diamankan tanah sekitar 2 ribu meter, kandang ayam, kontrakan, kendaraan R2 dan R4 serta uang tunai Rp 200 juta,” ucap Tomsi.

Tidak hanya tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Yeni Chaerani yang diduga selaku pembeli sabu dari Dillah alias AA.

Para tersangka bisa dikenai pasal 137 huruf A dan B UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba atau pasal 2 ayat (1). Pasal 3. Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun sampai 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. *[ YM ] ??