SINARBANTEN.COM, Tangsel – Di awal tahun 2019 ini, tingginya kasus perceraian di kota Tangerang Selatan menjadi keprihatinan Kantor Kementerian Agama Tangsel.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak menjelaskan angka pernikahan berkisar 7.000- 9.000, sementaa angka kasus perceraian di Tangsel selama tahun 2018 berjumlah 3.500. Angka ini meningkat dibandingkan data di tahun 2017.
“Angka perceraian di Tangsel tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017. Kalau di tahun 2017 itu gak sampai menyentuh angka 3.000,” katanya, Jumat (4/1/2019).
Dari angka tersebut, Rojak menjelaskan alasan pasangan mengajukan perceraian akibat pengaruh jejaring sosial yang berakibat munculnya perselingkuhan.
“Penyebabnya pengaruh media sosial, lalu timbul perselingkuhan. Ada juga soal ekonomi, ketaatan terhadap agama yang rendah, pertahanan keluarga yang rendah dan macam-macam,” tuturnya.
Bercermin dari peningkatan angka perceraian di tahun 2018, Kemenag Tangsel akan menjalankan program untuk menekan angka perceraian di tahun 2019. *[ HGR ]??